Viral!! Polisi Yang Menganiaya Pelajar Ternyata Mantan Pemain Bali United

Berita bola terbaru, Kamis 7 Oktober 2021 datang dari Bali United.  Tim ini berhubungan dengan  identitas terduga pelaku penganiayaan terhadap pelajar berinisial MR terungkap. Selain inisialnya sudah diketahui, yakni IMJDM, pria itu merupakan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Bali.

Yang lebih mengejutkan lagi, IMJDM bukan lah pria asing di dunia sepak bola di Bali. Apalagi untuk kelompok umur. Joni Lay saat di Polda Bali, Rabu (6/10/2021) menyebutkan, IMJDM teryata eks atau mantan pemain sepak bola dari klub Bali United. Dia pernah memperkuat skuad Bali United U-19.

Namun, IMJDM disebutkan berhenti dari Bali United setelah diterima masuk kepolisian. Polisi kelahiran 8 Juli 2000 atau kini berusia 21 tahun itu berasal dari Karangasem namun sempat mengenyam pendidikan SMA di Denpasar.  

"Dia (terduga pelaku) mantan pemain Bali United,” kata Joni Lay, kuasa hukum keluarga MR, pelajar berusia 14 tahun yang diduga dianiaya di By Pas Ngurah Rai, Sanur, Sabtu (25/9) lalu.

"Tanggal 3 Oktober kami dapat informasi dan orang tua juga. Ketika dicocokkan dari sumber berbeda, saat dicocokkan mengarah kepada salah satu oknum dengan inisial IMJDM," kata Joni Lay.

"Informasi dari Kasubdit (Paminal Dit Propam Polda Bali, Red) tadi sudah tiga orang diambil keterangan salah satunya dia (IMJDM). Dia diduga anggota Dit Samapta Polda Bali. Saya sampaikan ini karena infonya A1. Biar prosesnya cepat," sambungnya.

Dijelaskannya bahwa meski sudah mengarah kepada satu orang, hal ini tentu butuh pembuktian. Sebagaimana berita sebelumnya, kasus itu berawal saat ada balap liar di Jalan By Pas Ngurah Rai, Sanur Sabtu (25/9) dini hari. Saat itu, korban MR menonton balap liar.

Namun, dalam waktu singkat, datang polisi membubarkan balap liar tersebut. Kemudian MR kabur namun keburu dianiaya pria yang diduga polisi. Ia dipukul, disetrum dan diinjak kakinya hingga patah. MR kemudian dibawa ke RS BROSS Denpasar untuk dioperasi. Biaya operasi menghabiskan sekitar Rp100 juta.

Atas kejadian ini, keluarga korban akhirnya melapor ke Subdit Paminal Dit Propam Polda Bali pada Kamis (27/9). Kasus ini pun masih diusut Dit Propam terkait dugaan pelanggaran etik kepolisian. Selain itu, Rabu ini (6/10), keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya, Joni Lay, juga sedang menempuh laporan di Polda Bali terkait dugaan pidana penganiayaan.

This blog post is actually just a Google Doc! Create your own blog with Google Docs, in less than a minute.